![]() |
| Prabowo - Sandi pada Debat Pertama |
"Saya akan tingkatkan tax ratio yang sekarang berada di 10% bahkan lebih rendah, saya akan kembalikan ke minimal 16% tax ratio berarti kita akan dapat mungkin minimal 60 miliar dollar (USD) lebih.."
Siapa yang semalam tadi nontonin debat para paslon capres dan cawapres di TV? Dari sekian banyak pernyataan-pernyataan yang diberikan oleh masing-masing paslon, kutipan Bapak Prabowo diatas menjadi menarik untuk diperbincangkan.
Tentu, bukan untuk mendebat bahwa sesungguhnya tax ratio kita selama 5 tahun terakhir tidak hanya 10% dan bahwa penerimaan pajak kita telah lama menembus 60 miliar USD karena jelas itu bukan salah 100% dari Pak Prabowo. Kalau mau menyalahkan, kita harus fair, salahkan yang bisiki beliau, tim yang memberikan data-data kepadanya. Namanya juga manusia, yekan? :)
Kembali kepada tax ratio, mungkin masih banyak yang belum paham apa sih sebenarnya tax ratio itu. Istilah lengkap dalam bahasa asingnya adalah tax-to-GDP ratio, jadi dapat diartikan bahwa tax ratio merupakan rasio perbandingan penerimaan pajak terhadap gross domestic product (GDP) atau produk domestik bruto (PDB) pada tahun tersebut atau berapa besar persentase dari PDB suatu negara yang bisa dipajaki oleh negara tersebut. Semakin besar tarif pajak yang dikenakan di negara tersebut, maka akan semakin besar tax rationya.
Pembahasan tax-to-GDP ratio oleh Investopedia
Namun, apa benar menaikkan tarif pajak merupakan satu-satunya cara meningkatkan tax ratio? Nyatanya tidak. Itu hanya cara mudah untuk meningkatkan ratio atau bahkan justru memiliki efek negasi atau berkebalikan. Kok gitu?
Tenang, mari kita bahas pelan-pelan.
Tax ratio dipengaruhi oleh PDB, semakin besar PDB maka tax ratio akan semakin besar dalam jumlah nominal uang meskipun secara persentase angka bisa jadi tidak berbeda jauh. Bayangkan apabila sebuah negara mengenakan tarif pajak yang tinggi, bagaimana dengan PDBnya? Bisa jadi justru akan turun. Sederhananya, jika di negara A dikenakan Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) 35% sedangkan di negara B dikenakan hanya 20% maka investor akan memilih berinvestasi atau mendirikan pabriknya di negara A atau B?
Cakeup, pinter deh ah kamu!
Investor akan memilih menjalankan usaha di negara B tentu saja, terlebih di era globalisasi seperti sekarang yang mana biaya logistik menjadi semakin rendah saja. Maka apa yang terjadi dengan negara A? Sudah pasti angka PDBnya akan turun. PDB yang turun otomatis akan menurunkan tax ratio secara jumlah nominal uang, meskipun dalam angka persentase bisa saja meningkat. Pertanyaan sederhana berikutnya, negara butuh penerimaan pajak dalam bentuk nominal uang atau hanya sekadar angka persentase?
Cerdas!
Penerimaan pajak berupa nominal uang adalah yang terpenting. Jadi tax ratio dapat diumpamakan sebagai margin keuntungan orang dagang saja, ada yang fokus dengan margin keuntungan kecil namun angka keuntungan bersihnya justru sangat besar karena pelanggannya yang sangat banyak.
Jadi apakah menginginkan tax ratio besar salah? Tidak juga. Bila angkanya terlalu kecil maka negara bisa dibilang rugi karena kehilangan potensi penerimaan pajak. Jadi sebetulnya sah-sah saja apabila Pak Prabowo dan tim ingin meningkatkan tax ratio menjadi 16%, tidak ada yang salah dari cita-cita itu. Namun, pr(pekerjaan rumah)-nya akan menjadi sedikit lebih berat. Tidak hanya bagi Pak Prabowo apabila nantinya terpilih menjadi Presiden, namun juga bagi Menkeu beserta jajaran DJP.
Tax ratio dimungkinkan untuk naik secara persentase tanpa menaikkan tarif pajak dengan cara memperluas basis pajaknya, dengan kata lain obyek yang dikenakan pajaknya harus diperluas. Perubahan terhadap UU PPh (UU No.36 Tahun 2008) beserta regulasi turunannya merupakan langkah yang harus dilakukan untuk mengikuti perkembangan jaman dan memajaki obyek-obyek pajak kekinian seperti penghasilan dari jual-beli online, influencer media sosial atau bahkan pengemudi angkutan online.
Penolakan mungkin saja terjadi. Nobody likes paying taxes. Tapi fungsi pemerintah memang mengadministrasi apapun yang terjadi di negaranya, tidak hanya memungut pajak (input) tapi juga wajib untuk mengelola pajak (output) secara bijak. Pada akhirnya, apabila manfaat pajak sungguh-sungguh diterima oleh warga negara maka kerelaan untuk membayar akan tumbuh dengan sendirinya. Meskipun perlahan-lahan.
Disclaimer:
Tulisan ini dibuat dengan menunjung tinggi obyektifitas penulis demi kepentingan ilmu pengetahuan dan tanpa tendensius apapun untuk memojokkan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden dan mengampanyekan pasangan calon lainnya.
