![]() |
| Sukuk Tabungan ST-003 Gambar: Kemenkeu |
Halo teman-teman, kembali lagi dengan bahasan mengenai SBN atau Surat Berharga Negara atau bisa juga disebut sebagai Surat Utang Negara atau Obligasi Negara. Kali ini mengenai Sukuk Tabungan atau ST, produk SBN yang baru-baru saja diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Kenapa sih kita harus beli atau paling tidak aware sedikitlah dengan apa sih Sukuk itu sendiri.
Secara produk, ST ini mirip-mirip dengan SBR (Savings Bond Ritel). Sama-sama Surat Berharga Negara. Negara sama-sama berutang dengan kita melalui kedua produk SBN tadi. Pembeda paling kentara dari keduanya adalah yang satu (ST) merupakan produk investasi syariah yang berarti bernafaskan nilai-nilai Islam sedangkan yang satunya (SBR) tidak.
ST sebagaimana Sukuk pada umumnya tidak boleh mengandung unsur gharar (ketidakjelasan), maysir (berjudi), dan riba. Sehingga dalam proses transaksinya, harus ditentukan terlebih dahulu akad apa yang tepat untuk digunakan. ST-003 sendiri menggunakan akad wakalah. Wakalah diartikan oleh ulama madzhab Syafi'i; madzhab yang dianut oleh sebagian besar orang Islam di Indonesia; adalah ungkapan yang mengandung arti pendelegasian sesuatu oleh seseorang kepada orang lain agar orang lain tersebut melakukan kegiatan yang telah dikuasakan atas nama pemberi kuasa. Dengan mengusung akad wakalah, investor mendelegasikan Pemerintah RI untuk mengelola uangnya untuk pembelian hak manfaat Barang Milik Negara dan pengadaan proyek yang disewakan kepada Pemerintah. Imbal hasil yang diberikan kepada investor berasal dari keuntungan investasi tersebut. Sehingga insya Allah praktik ST ini terhindar dari praktik riba.
Itulah istimewanya ST, utang tidak boleh digunakan untuk membiayai utang. Konsep syariah ini digunakan untuk mencegah terjadinya gagal bayar kepada investor. Untuk menambah rasa aman kepada investor, ST juga memiliki underlying asset berupa Proyek dalam APBN 2019 dan BMN berupa tanah dan/atau bangunan. Sehingga unsur gharar dan maysir juga insya Allah tidak akan ditemukan dalam produk investasi ini.
Sebenarnya agak kurang pantas bila saya menghukumi produk ini sesuai dengan prinsip-prinsip syariah atau tidak, karena saya tidak mendalami mengenai ekonomi dan bisnis Islam. Tapi tenang, DSN-MUI (Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia) sebagai acuan umat dalam hal perekonomian Islam juga telah menyatakan hal yang sama, produk ST-003 ini sudah syar'i.
Mengenai besaran imbal hasil, 8.15% sebagai batas bawah sudah lebih dari cukup untuk saya mengatakan bahwa investasi ini sangat cocok untuk kamu yang sangat menghindari risiko karena investasi ini ditanggung oleh Negara. Apa artinya? Dalam obligasi, terdapat peringkat untuk lembaga yang mengeluarkan surat utangnya, AAA, AA, dst. Lalu bagaimana dengan SBN khususnya ST ini, apa ratingnya? Karena dikeluarkan oleh Pemerintah maka peringkatnya diatas AAA atau dapat dikatakan bahwa Beta-nya sama dengan Nol. Apa lagi itu artinya? Imbal hasil plus pokok investasi kamu sudah pasti dibayar oleh Negara, kecuali jika Negara ini huru-hara, bangkrut, dan bubar. Amit-amit.
Mau bandingkan dengan reksadana? Reksadana pasar uang sebagai reksadana yang dapat dibilang "paling aman" karena portofolionya hanya deposito dan obligasi yang hendak jatuh tempo rata-rata hanya mampu kasih kamu imbal hasil kurang lebih 5%. Kamu tidak perlu diberitahu lagi kan besar mana antara 8.15% dengan 5%? :)
Kemudian, baru-baru ini saya dikirimkan pertanyaan oleh salah satu teman pembaca ke email saya yubas@alumni.ui.ac.id :
Selamat Siang Mas Yubas,Perkenalkan nama saya C, sebelumnya saya ingin mengucapkan terima kasih karena telah berbagi pengetahuannya di blog dan instagram. Maksud dari e-mail ini adalah saya ingin bertanya apakah saya yang bukan beragama Muslim (agama saya Katolik) diperbolehkan membeli Sukuk ST-003? Karena saya dengar Sukuk merupakan investasi berbasis syariah atau Islam.Semoga Mas berkenan untuk menjawabnya, terima kasih.Warm Regards,CA
Jawaban saya, kenapa tidak boleh?
Selama anda WNI maka sah-sah saja untuk membeli. Mengingat nafas Islam yang rahmatan lil 'alamin atau rahmat bagi semesta alam maka tidak ada alasan bagi teman-teman non muslim dilarang membeli sukuk. Apalagi untuk teman-teman muslim, mari kita sama bantu membangun Negara ini sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Kita gak bisa lagi hanya protes dan protes, kita harus buat progress.
Selama anda WNI maka sah-sah saja untuk membeli. Mengingat nafas Islam yang rahmatan lil 'alamin atau rahmat bagi semesta alam maka tidak ada alasan bagi teman-teman non muslim dilarang membeli sukuk. Apalagi untuk teman-teman muslim, mari kita sama bantu membangun Negara ini sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Kita gak bisa lagi hanya protes dan protes, kita harus buat progress.
