Apakah segala sesuatu yang dikomersialisasi dapat dikatakan sebagai sebuah infrastruktur?
Kenapa di sebuah negara harus dibangun infrastruktur?
Siapa yang harusnya membangun?
Terminologi (Definisi) Infrastruktur
Apa yang terlintas di pikiran teman-teman jika mendengar kata infrastruktur akhir-akhir ini? Jalan Raya, MRT, Papua, atau bahkan Jokowi dan utang negara yang katanya membengkak itu? Arti infrastruktur bila kita intip ke dalam KBBI adalah prasarana, prasarana sendiri dilihat dalam kamus yang sama memiliki arti sebagai segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek, dan sebagainya). Singkatnya, jalan bebas hambatan, bandara dan infrastruktur lainnya dapat diartikan sebagai prasarana yang menunjang terselenggaranya suatu proses yakni perbaikan konektivitas antar pulau - pulau di Indonesia yang bertujuan menekan biaya transportasi dan meningkatkan jumlah investasi. Ini sekaligus menjawab pertanyaan bahwa meskipun yang dalam penggunaannya berbayar atau dikomersialisasi pun dapat dikategorikan sebagai sebuah infrastruktur.
Karakteristik Investasi di Bidang Infrastruktur
Investasi di bidang infrastruktur memiliki karakter yang slow dan low yield, dimana untuk mencapai titik NPV = 0 memiliki waktu yang sangat panjang. Dengan kata lain, investasi di bidang pembangunan infrastruktur itu lambat balik modalnya. Kenapa demikian? Karena dalam pembangunan infrastruktur sendiri membutuhkan dana yang sangat besar, dan waktu pembangunan yang tidak sebentar sementara penghasilan yang diperoleh tidak sebesar itu atau bahkan tidak menghasilkan sama sekali. Berangkat dari sini, kita dapat membagi infrastruktur menjadi dua jenis yaitu infrastruktur komersial dan non-komersial.
Infrastruktur Komersial = Siapa yang Bangun dan Biayai?
Infrastruktur jenis ini merupakan infrastruktur yang dalam penggunaannya masyarakat dipungut biaya. Contohnya adalah transportasi seperti infrastruktur bandara, perkeretapian, pelabuhan, dan jalan tol. Selain itu, ada juga listrik, telekomunikasi dan masih banyak lainnya. Karena sifatnya yang berbayar, biasanya yang mengelola dan membangun diserahkan kepada BUMN ataupun pihak swasta. Meskipun dalam praktiknya, mayoritas infrastruktur di Indonesia itu dibangun dan dikelola oleh BUMN kita. Kok gitu? Ada beberapa alasan, salah satu alasan utamanya adalah investasi di bidang infrastruktur ini tidak cukup menarik bagi kalangan swasta untuk berkecimpung di dalamnya. Kenapa swasta banyak yang tidak tertarik? Balik lagi ke sifat investasi low dan slow yield yang sudah dijelaskan di atas, kamu kalau berbisnis mending yang balik modalnya cepat atau lama? :)
Sehingga akhirnya, BUMN sebagai agen pembangunan oleh Negara sebagaimana yang dinyatakan dalam UU Nomor 19 Tahun 2003 (UU BUMN) ditugasi Negara untuk membangun infrastruktur. BUMN yang ditunjuk itulah yang nantinya bertugas untuk mencari dana untuk membangun infrastruktur yang dimaksud, bisa bersumber dari menjual saham, menerbitkan surat utang berupa surat obligasi, atau opsi-opsi lain yang dianggap dapat menjadi alternatif pembiayaan.
Perlu digarisbawahi juga bahwa membangun yang dimaksud oleh penulis lebih kepada siapa yang bertanggung jawab untuk membangun infrastruktur, bukan yang benar-benar mengerjakan proyek infrastrukturnya. Karena pengerjaan juga dapat dilakukan oleh kontraktor/sub-kontraktor non-BUMN.
Apa itu Public-Private Partnership (PPP)?
Meskipun mayoritas pembangunan infrastruktur dilakukan oleh BUMN, namun ada juga swasta yang nyemplung disini. Minimnya kompetitor swasta disinyalir menjadi alasan utama mereka, setidaknya itulah yang dikatakan oleh Dirut perusahaan tersebut di dalam sebuah seminar. Kebanyakan pembangunan tersebut dilakukan dengan mekanisme PPP (public-private partnership) atau kerjasama antara pemerintah dan pihak swasta. Dengan skema PPP, kepemilikan masih dimiliki oleh pemerintah sebagai pemegang konsesi dan risiko investasi dapat ditanggung bersama-sama oleh pemerintah dalam hal ini BUMN dan pihak swasta. Skema PPP biasanya terdiri dari BOOT (Built-Own-Operate, Transfer), BOT (Built-Operate-Transfer), BTO (Built-Transfer-Operate), dan BOO (Built-Own-Operate). Penjelasan masing-masing skema tersebut secara mendetail akan dijelaskan di dalam tulisan lain, agar tulisan ini tidak terlalu panjang dan membosankan. Hehe...
Infrastruktur non-Komersial = Siapa yang Bangun dan Biayai?
Jalan raya merupakan salah satu jenis infrastruktur non-komersial, dimana pemanfaatannya tidak dipungut biaya. Pak ogah yang ada di setiap persimpangan jalan itu tidak bisa dibilang memungut biaya lho ya. Infrastruktur jenis ini merupakan infrastruktur dasar dan utama yang dibangun dengan menggunakan dana dari APBN/APBD yang mayoritas dananya bersumber dari penerimaan pajak negara. Nah, ini yang kemudian membedakan antara infrastruktur komersial dan non-komersial, jika pembangunan infrastruktur komersial biayanya dibebankan kepada BUMN dan/atau swasta sedangkan yang non-komersial ini dibebankan langsung pada anggaran belanja negara. Apabila dana yang dimiliki oleh Pemerintah ternyata tidak cukup dan infrastruktur tersebut dianggap urgent, otomatis Pemerintah akan menerbitkan SUN (Surat Utang Negara) sebagai sumber pembiayaannya.
Semoga penjelasan diatas juga dapat membantu menjelaskan kenapa akhirnya China yang akhirnya dipilih ketimbang Jepang untuk yang membangun kereta cepat Jakarta - Bandung, China menyanggupi untuk menanggung biayanya sedangkan Jepang ingin pembangunan tersebut ditanggung oleh APBN kita.
Apa Pentingnya Sebuah Infrastruktur Dibangun?
Untuk bagian ini sepertinya visualisasi dari teman-teman Kemenkeu dirasa pas untuk menjelaskan. Lagian bosen juga kan baca tulisan panjang-panjang? haha..
Dan bisa ditebak dari judulnya, tulisan ini masih sebuah pengantar awal dan masih akan ada kelanjutannya. Terima kasih telah menyempatkan waktu teman-teman untuk mampir dan membaca, jangan bosan-bosan ya.
