Risiko Besar Jadi Dirut (Direktur Utama) BUMN

Karen Agustiawan - Mantan Dirut Pertamina
"Definisi korupsi bisa jadi memang menguntungkan pribadi, baik kelompok maupun perseorangan, tapi khusus BUMN sedikit spesial Bas, keputusan strategis yang merugikan perseroan dianggap sama dengan merugikan Negara. Bisa dianggap fraud. Gamau tau itu nahkodanya dapat untung atau tidak. Penjara!"

Saya yang kala itu sebagai mahasiswa hanya menyimak saja mendengarkan, sembari sedikit gemetar. Serem uga. Berat sekali sepertinya menjadi seorang nahkoda di sebuah kapal besar bernama BUMN. Perkembangan berita akhir-akhir ini mengenai penangkapan Ibu Karen Agustiawan atas dugaan korupsi ketika menjabat sebagai Dirut Pertamina mengingatkan kembali pada perkataan dosen saya diatas. Mungkin memang tidak 100% sama kata-per-katanya, kebetulan diskusi kami waktu itu memang tidak direkam. 

Mungkin untuk teman-teman yang tidak mengetahui, Ibu Karen merupakan salah satu Dirut Pertamina yang cemerlang. Sekian banyak prestasi membuatnya dianugerahi posisi pertama oleh Forbes dalam daftar Asia's 50 Power Businesswomen. Pertamina banyak melakukan akuisisi-akuisisi strategis di bawah kepemimpinan beliau. Dibalik bersalah atau tidaknya lulusan Teknik Fisika ITB itu, saya tidak akan membahas kasusnya secara mendalam, melainkan akan membahas tantangan-tantangan apa yang menanti seorang Dirut BUMN. 

1. Tidak Leluasa Memutuskan
Sebagai eksekutif pengambil kebijakan, Dirut badan usaha manapun memang tidak bisa seenaknya memutuskan suatu kebijakan strategis, perlu dilandasi sebuah studi kelayakan serta koordinasi dengan pengawas perusahaan yakni Komisaris serta pemegang saham. Namun, BUMN dengan pemegang saham mayoritas adalah Negara maka koordinasi yang dilakukan lebih rumit lagi, tidak hanya kepada Komisaris tapi juga laporan dengan Kementerian dan DPR ini yang membuat rata-rata BUMN kita tidak mampu bergerak luwes dan cepat dalam pengambilan keputusan sebagaimana perusahaan-perusahaan swasta. Padahal seringkali suatu kebijakan strategis harus diambil oleh Dirut dalam waktu yang singkat dan terbatas. Keburu ketinggalan kereta deh..

2. Rawan Praktik Politik
Karena saham mayoritasnya dimiliki oleh Negara, maka Pemerintah berhak untuk menempatkan orang-orang yang telah dipilihnya dalam posisi-posisi strategis Direksi ataupun Komisaris. Seringkali mereka dipilih tidak hanya berdasarkan kompetensi yang mereka miliki namun juga akibat kalkulasi-kalkulasi politik. Belum lagi laporan pertanggungjawaban kepada DPR yang memang jelas-jelas politisi. Praktik ini rawan menimbulkan konflik kepentingan di antara mereka. Dirut akan sulit membawa BUMN yang dipimpinnya melaju kencang apabila dibebani kepentingan-kepentingan politik.

3. Dilema Perusahaan Negara
Apa sih tujuannya perusahaan atau PT didirikan? Yep, mencari profit atau untung, dalam praktiknya bahkan untuk perusahaan swasta, mencari profit sebesar-besarnya. Namun pakem ini tidak dapat serta-merta dilakukan di dalam menjalankan BUMN. Memang terpampang secara nyata bahwa tujuan BUMN dalam UU BUMN adalah "a. memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya;  b. mengejar keuntungan" namun pada praktiknya tidak bisa seperti itu. Dirut BUMN harus memperhatikan keadaan ekonomi masyarakatnya serta patuh pada kebijakan strategis yang ditetapkan oleh Pemerintah. Sebagai contoh PLN, meskipun perseroan telah menghitung berapa harga yang selayaknya dikenakan untuk listrik agar perseroan memperoleh profit, mereka harus rela mengikuti kebijakan Pemerintah mengenai harga acuan tarif dasar listrik. Dirut BUMN dihadapkan pada dua sisi mata uang, antara profit perseroan atau citra Pemerintah keinginan masyarakat. Menaikkan harga pasti akan menyebabkan gejolak di masyarakat, namun ketika perseroan defisit maka direksi tidak akan luput dari kritikan dan hujatan juga. Pemain tunggal kok rugi? Walah dalah..

4. Penjara
Mungkin ini risiko terberat bagi seorang Dirut BUMN, apabila direksi perusahaan swasta salah langkah dalam mengambil keputusan strategis maka bisa jadi ia akan dicopot dan reputasi profesionalnya akan tercemar, namun bagi seorang Dirut BUMN ia bisa saja dicopot dan dipenjara. Sebagai perusahaan Negara, apabila keputusan strategis Dirut dianggap merugikan perseroan maka hal tersebut bisa saja dikategorikan sebagai sebuah fraud dan pada akhirnya akan dianggap merugikan Negara. Apalagi bila berkaitan dengan risiko nomor 1 dan 2, habis sudah.

Tulisan ini sama sekali tidak bermaksud membela Ibu Karen karena bisa jadi memang yang bersangkutan benar-benar melakukan tindakan korupsi, namun bisa jadi juga memang tidak.

Pada akhirnya sebagai pembelajaran bagi kita semua, memutuskan suatu keputusan strategis memang sulit, apalagi bila kita dihadapkan pada terbatasnya waktu. Apapun, BUMN tetap membutuhkan pimpinan yang bisa bergerak lincah dan membawa perseroan yang dipimpinnya melaju cepat untuk mengejar ketertinggalannya selama ini.

Jadi setelah baca ini, kalau kamu ditelfon Presiden untuk jadi direksi BUMN bersedia gak? Hahaha.. :))
Share on Google Plus

About Yudha Basuki

Penulis yang merupakan alumni Administrasi Perpajakan dan Manajemen Keuangan dari Universitas Indonesia ini mendambakan Indonesia mampu menjadi Negara yang tidak hanya besar secara makro namun juga mampu mengakomodir keadilan sosial bagi seluruh rakyatnya. Bersedia diajak berdiskusi via email yubas@alumni.ui.ac.id