![]() |
| Karen Agustiawan - Mantan Dirut Pertamina |
"Definisi korupsi bisa jadi memang
menguntungkan pribadi, baik kelompok maupun perseorangan, tapi khusus BUMN
sedikit spesial Bas, keputusan strategis yang merugikan perseroan dianggap sama
dengan merugikan Negara. Bisa dianggap fraud. Gamau tau itu nahkodanya dapat
untung atau tidak. Penjara!"
Saya yang kala itu sebagai
mahasiswa hanya menyimak saja mendengarkan, sembari sedikit gemetar. Serem
uga. Berat sekali sepertinya menjadi seorang nahkoda di sebuah kapal
besar bernama BUMN. Perkembangan berita akhir-akhir ini mengenai penangkapan
Ibu Karen Agustiawan atas dugaan korupsi ketika menjabat sebagai Dirut
Pertamina mengingatkan kembali pada perkataan dosen saya diatas. Mungkin memang
tidak 100% sama kata-per-katanya, kebetulan diskusi kami waktu itu memang tidak
direkam.
Mungkin
untuk teman-teman yang tidak mengetahui, Ibu Karen merupakan salah satu Dirut
Pertamina yang cemerlang. Sekian banyak prestasi membuatnya dianugerahi posisi
pertama oleh Forbes dalam daftar Asia's
50 Power Businesswomen. Pertamina banyak melakukan akuisisi-akuisisi
strategis di bawah kepemimpinan beliau. Dibalik bersalah atau tidaknya lulusan
Teknik Fisika ITB itu, saya tidak akan membahas kasusnya secara mendalam,
melainkan akan membahas tantangan-tantangan apa yang menanti seorang Dirut
BUMN.
1. Tidak
Leluasa Memutuskan
Sebagai
eksekutif pengambil kebijakan, Dirut badan usaha manapun memang tidak bisa
seenaknya memutuskan suatu kebijakan strategis, perlu dilandasi sebuah studi
kelayakan serta koordinasi dengan pengawas perusahaan yakni Komisaris serta
pemegang saham. Namun, BUMN dengan pemegang saham mayoritas adalah Negara maka
koordinasi yang dilakukan lebih rumit lagi, tidak hanya kepada Komisaris tapi
juga laporan dengan Kementerian dan DPR ini yang membuat rata-rata BUMN kita tidak
mampu bergerak luwes dan cepat dalam pengambilan keputusan sebagaimana
perusahaan-perusahaan swasta. Padahal seringkali suatu kebijakan strategis
harus diambil oleh Dirut dalam waktu yang singkat dan terbatas. Keburu
ketinggalan kereta deh..
2. Rawan
Praktik Politik
Karena
saham mayoritasnya dimiliki oleh Negara, maka Pemerintah berhak untuk
menempatkan orang-orang yang telah dipilihnya dalam posisi-posisi strategis
Direksi ataupun Komisaris. Seringkali mereka dipilih tidak hanya berdasarkan
kompetensi yang mereka miliki namun juga akibat kalkulasi-kalkulasi politik.
Belum lagi laporan pertanggungjawaban kepada DPR yang memang jelas-jelas
politisi. Praktik ini rawan menimbulkan konflik kepentingan di antara mereka.
Dirut akan sulit membawa BUMN yang dipimpinnya melaju kencang apabila dibebani
kepentingan-kepentingan politik.
3. Dilema Perusahaan Negara
Apa sih
tujuannya perusahaan atau PT didirikan? Yep, mencari profit atau untung, dalam
praktiknya bahkan untuk perusahaan swasta, mencari profit sebesar-besarnya.
Namun pakem ini tidak dapat serta-merta dilakukan di dalam menjalankan BUMN.
Memang terpampang secara nyata bahwa tujuan BUMN dalam UU BUMN adalah "a.
memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan
penerimaan negara pada khususnya; b. mengejar keuntungan" namun
pada praktiknya tidak bisa seperti itu. Dirut BUMN harus memperhatikan keadaan
ekonomi masyarakatnya serta patuh pada kebijakan strategis yang ditetapkan oleh
Pemerintah. Sebagai contoh PLN, meskipun perseroan telah menghitung berapa
harga yang selayaknya dikenakan untuk listrik agar perseroan memperoleh profit,
mereka harus rela mengikuti kebijakan Pemerintah mengenai harga acuan tarif
dasar listrik. Dirut BUMN dihadapkan pada dua sisi mata uang, antara profit
perseroan atau citra Pemerintah keinginan masyarakat.
Menaikkan harga pasti akan menyebabkan gejolak di masyarakat, namun ketika
perseroan defisit maka direksi tidak akan luput dari kritikan dan hujatan
juga. Pemain tunggal kok rugi? Walah dalah..
4. Penjara
Mungkin ini
risiko terberat bagi seorang Dirut BUMN, apabila direksi perusahaan swasta
salah langkah dalam mengambil keputusan strategis maka bisa jadi ia akan
dicopot dan reputasi profesionalnya akan tercemar, namun bagi seorang Dirut
BUMN ia bisa saja dicopot dan dipenjara. Sebagai perusahaan Negara, apabila
keputusan strategis Dirut dianggap merugikan perseroan maka hal tersebut bisa
saja dikategorikan sebagai sebuah fraud dan pada akhirnya akan
dianggap merugikan Negara. Apalagi bila berkaitan dengan risiko nomor 1 dan 2,
habis sudah.
Tulisan ini
sama sekali tidak bermaksud membela Ibu Karen karena bisa jadi memang yang
bersangkutan benar-benar melakukan tindakan korupsi, namun bisa jadi juga
memang tidak.
Pada
akhirnya sebagai pembelajaran bagi kita semua, memutuskan suatu keputusan
strategis memang sulit, apalagi bila kita dihadapkan pada terbatasnya waktu.
Apapun, BUMN tetap membutuhkan pimpinan yang bisa bergerak lincah dan membawa
perseroan yang dipimpinnya melaju cepat untuk mengejar ketertinggalannya selama
ini.
Jadi
setelah baca ini, kalau kamu ditelfon Presiden untuk jadi direksi BUMN bersedia
gak? Hahaha.. :))
