MRT Jakarta dan Era Baru Penegakan Hukum di Indonesia

Peresmian MRT Jakarta (Foto: detikcom)
Atmosfer gegap gempita warga Ibukota menyambut kehadiran transportasi umum baru berbasis rel bernama Moda Raya Terpadu atau MRT begitu terasa. Mengapa kehadirannya seolah begitu didamba? Karena ia menyimpan harapan untuk dapat menyelesaikan masalah kemacetan di Jakarta, yang selama ini tidak mampu diatasi dengan berbagai kebijakan Pemerintah DKI Jakarta. Tak hanya itu, kehadiran MRT juga dianggap sebuah awal peradaban baru transportasi massal di Indonesia.

Hingga kejadian ‘Ibu-ibu piknik dan bergelantungan’ yang viral itu terjadi. Warganet kemudian terbagi menjadi dua gelombang arus, arus pertama adalah mereka yang geram dan mengecam kejadian tersebut dan arus kedua adalah mereka yang tidak tega Ibu-ibu tersebut di-bully disertai argumen-argumen pendukung.  Kubu-kubuan membuat perhatian kita luput terhadap masalah sesungguhnya yang menyebabkan hal tersebut terjadi.

Lemahnya Penegakan Hukum

Faktanya, kasus pelanggaran etika di Indonesia atau Jakarta secara spesifik bukan kali ini saja terjadi. Larangan membuang sampah (Perda No. 3 tahun 2013) dan larangan merokok di tempat umum (Perda No. 2 tahun 2005, Pergub No. 75 tahun 2005, dan Pergub No. 50 tahun 2012) saja masih tidak jelas penerapannya di lapangan. 

Bagaimana kemudian kita bisa berharap dengan aturan-aturan di MRT yang hanya berbentuk infografis? Bukannya pesimis, namun mengharapkan masyarakat kita mampu se-dewasa masyarakat Jepang secara instan adalah tanda bahwa kita masih belum mengenal diri sendiri dengan baik, terlalu utopis. Lagi, tidak pernah ada bayi yang langsung berlari tanpa belajar berjalan sebelumnya.

Mungkin literasi sebagian kita memang berbeda, tapi itu bukan alasan kita untuk tidak bergerak maju. Mencaci-makinya juga bukan jalan keluar. Perlu kita akui bahwa untuk mewujudkan Negara yang tertib diperlukan stimulus yang salah satunya berupa penegakan hukum.

Penegakan hukum yang bukan terkesan sekadar ada, melainkan lebih daripada itu. Masalah yang umumnya terjadi adalah terbitnya regulasi induk yang mengatur sesuatu hal secara umum yang tidak disertai dengan regulasi turunannya, seperti petunjuk pelaksana dan/atau teknis yang jelas bagaimana regulasi itu seharusnya diterapkan.

Sehingga tanggung jawab atas ketertiban di MRT tidak mungkin dilimpahkan seluruhnya kepada petugas keamanan. Apabila isu pemecatan terhadap petugas keamanan yang bertugas ketika insiden benar-benar terjadi maka itu sama sekali tidak dapat dibenarkan terlebih hingga saat ini memang belum ada regulasi yang jelas, selain sekadar infografis tadi. Karena pertanyaannya, “Bagaimana jika yang terjadi adalah petugas keamanan justru dihardik atau bahkan dituntut balik oleh pengguna MRT yang tidak terima dirinya ditegur? Landasan hukum apa yang melindungi mereka dalam menjalankan tugasnya menjaga ketertiban?”

Kesimpulannya, peran regulator menjadi penting disini. Tak ada salahnya apabila regulator mau berkaca pada Singapura dengan Rapid Transit System Act-nya yang tidak hanya secara jelas mengatur tata tertib bertransportasi umum tetapi juga penerapan sanksinya yang ketat. Bila mereka bisa, apa alasan kita untuk tidak bisa?

Pada akhirnya, MRT Jakarta bukan hanya menjadi simbol pembaruan yang harus sama-sama kita pelihara. Kehadiran MRT seyogyanya dapat berperan pula sebagai lokomotif utama menuju era baru dari penegakan hukum di Indonesia yang lebih jelas dan tegas.
Share on Google Plus

About Yudha Basuki

Penulis yang merupakan alumni Administrasi Perpajakan dan Manajemen Keuangan dari Universitas Indonesia ini mendambakan Indonesia mampu menjadi Negara yang tidak hanya besar secara makro namun juga mampu mengakomodir keadilan sosial bagi seluruh rakyatnya. Bersedia diajak berdiskusi via email yubas@alumni.ui.ac.id