![]() |
| Peresmian MRT Jakarta (Foto: detikcom) |
Atmosfer gegap gempita warga
Ibukota menyambut kehadiran transportasi umum baru berbasis rel bernama Moda
Raya Terpadu atau MRT begitu terasa. Mengapa kehadirannya seolah begitu
didamba? Karena ia menyimpan harapan untuk dapat menyelesaikan masalah kemacetan
di Jakarta, yang selama ini tidak mampu diatasi dengan berbagai kebijakan Pemerintah
DKI Jakarta. Tak hanya itu, kehadiran MRT juga dianggap sebuah awal peradaban
baru transportasi massal di Indonesia.
Hingga kejadian ‘Ibu-ibu piknik dan bergelantungan’ yang
viral itu terjadi. Warganet kemudian terbagi menjadi dua gelombang arus, arus
pertama adalah mereka yang geram dan mengecam kejadian tersebut dan arus kedua
adalah mereka yang tidak tega Ibu-ibu tersebut di-bully disertai argumen-argumen pendukung. Kubu-kubuan membuat perhatian kita luput terhadap
masalah sesungguhnya yang menyebabkan hal tersebut terjadi.
Lemahnya Penegakan Hukum
Faktanya, kasus pelanggaran etika di Indonesia atau Jakarta secara spesifik bukan kali ini saja terjadi. Larangan membuang sampah (Perda No. 3 tahun 2013) dan larangan merokok di tempat umum (Perda No. 2 tahun 2005, Pergub No. 75 tahun 2005, dan Pergub No. 50 tahun 2012) saja masih tidak jelas penerapannya di lapangan.
Bagaimana kemudian kita bisa
berharap dengan aturan-aturan di MRT yang hanya berbentuk infografis? Bukannya
pesimis, namun mengharapkan masyarakat kita mampu se-dewasa masyarakat Jepang
secara instan adalah tanda bahwa kita masih belum mengenal diri sendiri dengan
baik, terlalu utopis. Lagi, tidak pernah ada bayi yang langsung berlari tanpa belajar
berjalan sebelumnya.
Mungkin literasi sebagian kita memang berbeda, tapi itu bukan alasan kita untuk tidak bergerak maju. Mencaci-makinya juga bukan jalan keluar. Perlu kita akui bahwa untuk mewujudkan Negara yang tertib diperlukan stimulus yang salah satunya berupa penegakan hukum.
Penegakan hukum yang bukan
terkesan sekadar ada, melainkan lebih daripada itu. Masalah yang umumnya
terjadi adalah terbitnya regulasi induk yang mengatur sesuatu hal secara umum yang
tidak disertai dengan regulasi turunannya, seperti petunjuk pelaksana dan/atau
teknis yang jelas bagaimana regulasi itu seharusnya diterapkan.
Sehingga tanggung jawab atas
ketertiban di MRT tidak mungkin dilimpahkan seluruhnya kepada petugas keamanan.
Apabila isu pemecatan terhadap petugas keamanan yang bertugas ketika insiden benar-benar
terjadi maka itu sama sekali tidak dapat dibenarkan terlebih hingga saat ini
memang belum ada regulasi yang jelas, selain sekadar infografis tadi. Karena
pertanyaannya, “Bagaimana jika yang terjadi adalah petugas keamanan justru dihardik
atau bahkan dituntut balik oleh pengguna MRT yang tidak terima dirinya ditegur?
Landasan hukum apa yang melindungi mereka dalam menjalankan tugasnya menjaga
ketertiban?”
Kesimpulannya, peran regulator
menjadi penting disini. Tak ada salahnya apabila regulator mau berkaca pada
Singapura dengan Rapid Transit System Act-nya
yang tidak hanya secara jelas mengatur tata tertib bertransportasi umum tetapi
juga penerapan sanksinya yang ketat. Bila mereka bisa, apa alasan kita untuk tidak
bisa?
Pada akhirnya, MRT Jakarta bukan
hanya menjadi simbol pembaruan yang harus sama-sama kita pelihara. Kehadiran
MRT seyogyanya dapat berperan pula sebagai lokomotif utama menuju era baru dari
penegakan hukum di Indonesia yang lebih jelas dan tegas.
